Politisi Partai Nasdem Akan Diperiksa KPK
- ANTARA/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Alkadrie, Jumat, 3 Juni 2016. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 di Maluku.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut Said akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary. Pada kasus ini, Amran telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Priharsa.
Menurut Priharsa, penyidik ingin mengonfirmasi sejumlah hal dari pemeriksaan Syarif ini. Termasuk di antaranya mengenai pertemuan-pertemuan yang diduga terkait pembahasan dana aspirasi anggota DPR.
"Penyidik ingin mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan seputar pertemuan-pertemuan dan kejadian yang berkaitan dengan proyek jalan yang berasal dari dana aspirasi, yang diduga terdapat praktik suap di dalamnya," kata Priharsa.
Pada kasus ini, sejumlah anggota DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku melalui Kementerian PUPR.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjojono mengakui mengenai adanya pertemuan antara pihaknya dan sejumlah pimpinan Komisi V DPR pada 14 September 2015. Dia tidak menampik pertemuan itu juga dihadiri sejumlah kapoksi dan membahas mengenai dana aspirasi.
Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Muhidin Mohamad Said berkilah tidak mengetahui mengenai pertemuan itu. Kendati demikian, Said membenarkan bahwa proyek jalan di Maluku memang berasal dari dana aspirasi. Namun, dia mengelak saat disinggung mengenai dana aspirasinya yang turut disalurkan di sana.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap ini, penyidik sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, baik dari anggota DPR, Kementerian PUPR maupun swasta.
Tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro dari pihak DPR; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta dua kolega Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin.
Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.