Kemenhub Batalkan Wacana Denda Kendaraan di Rest Area Tol
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana sanksi denda bagi kendaraan bermotor yang berlama-lama di lokasi istirahat (rest area) tol selama arus mudik dan balik Idul Fitri 2016.
Denda yang direncanakan senilai Rp250 ribu hingga Rp500 ribu itu dinilai sulit diwujudkan. Hukuman yang awalnya akan diterapkan untuk mengatasi penumpukan kendaraan dan kemacetan itu dianggap tak efektif dan efisien.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, mengatakan bahwa lembaganya tidak akan melanjutkan rencana itu. “Enggak bisa ditindaklanjuti. Kayaknya agak sulit (diterapkan)," kata Pudji dihubungi VIVA.co.id pada Kamis malam, 2 Juni 2016.
Pudji menjelaskan, Kemenhub tengah mencari solusi sebagai pengganti dari rencana itu. Salah satu opsi yang disiapkan untuk memecah kemacetan di jalan tol saat libur Lebaran nanti adalah merekayasa lalu lintas.
"Dicari jalan keluarnya melalui contra flow (lawan arus), sehingga pergantian di rest area nanti melalui imbauan," ujar mantan kepala Korps Lalu Lintas Polri itu.
Sejalan dengan rencana itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, juga berencana melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas tol saat mudik Lebaran nanti. Rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan keluar ibu kota.
"Kami akan lakukan contra flow di daerah Brebes timur, yang dari Jakarta ditambah satu jalur. Sebaliknya arus mudik seperti itu sama. Dan juga akan dilakukan contra flow di Jakarta," ujarnya kepada VIVA.co.id.