Mensos Ungkap Alasan Khusus Presiden Terbitkan Perppu Kebiri

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, menyebutkan angka kekerasan seksual dengan pelaku dan korban pelajar SMA di Jawa Timur tertinggi dibandingkan seluruh provinsi di Indonesia. Semua unsur masyarakat dan pemerintah perlu melakukan tindakan untuk mengatasi itu.

Heboh Pesta Hajatan Kebiri 3 Kucing di Banyuwangi, Dimeriahkan Orkes Dangdut

"Jumlah kekerasan seksual dengan pelaku dan korban anak SMA, Jawa Timur tertinggi. Kalau pelaku dan korban SMP, Jawa Barat tertinggi. Saya ada datanya," kata Khofifah di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis malam, 2 Juni 2016.

Dia menjelaskan, pemerintah menilai kasus kekerasan seksual di negeri ini sudah dalam kondisi memprihatinkan. "Presiden melihatnya bukan lagi kekerasan seksual, tapi kejahatan seksual disertai sadisme," ujar Khofifah.

Setelah Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Terancam Dikebiri

Karena itu, dibuatlah peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) yang di dalamnya mengatur hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual dengan korban anak-anak sudah diteken dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Tapi, secara teknis, penerapan perppu itu masih menunggu peraturan pemerintah (PP). "Perppu kebiri adalah hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual dengan korban anak-anak dan dilakukan berkali-kali. Seperti apa penerapannya, menunggu PP," ujar ketua umum Muslimat NU itu.

Usai Divonis Penjara 13 Tahun, Kris Wu Berpotensi Dihukum Kebiri

Dalam perppu itu, kata Khofifah, juga diatur pengawalan atau pemulihan terhadap korban kekerasan seksual. Tiga kementerian ditugaskan untuk kepentingan itu, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024