Aset Samadikun Hartono Telah Dititipkan ke Kejari Jakpus

Koruptor BLBI Samadikun Hartono (tengah), saat dipulangkan ke Tanah Air, Kamis (21/4/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Harta buronan terpidana kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Koruptor BLBI Bayar Lunas Uang Pengganti Rp169 Miliar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dedy Prio, mengatakan, penyerahan aset itu sebagai bukti sanggup mengembalikan uang negara sebesar Rp169 miliar. Dengan dicicil setiap tahunnya sebesar Rp42 miliar.

"Dia sudah menitipkan sertifikat asli di kita sebagai jaminan, antara lain rumah yang terletak di Menteng (Jakarta), tanah di Cipanas (Bogor) sama mobil. Dia bikin pernyataan itu sebagai jaminan sanggup melunasi," kata Dedy di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.

Tumpukan Uang Koruptor BLBI Samadikun Hartono

Dedy menjelaskan, pembayaran denda itu nantinya dikumpulkan di pihak Kejaksaan. Setelah itu, aset ataupun uang itu akan langsung diserahkan ke negara.

"Nanti masuk ke rekening kita penampungan, nanti kita setorkan ke negara. Masuk ke kas Kementerian Keuangan," tuturnya.

Siang Ini Koruptor Samadikun Kembalikan Rp87 Miliar, Cash

Kemudian, jika nantinya yang bersangkutan masih belum bayar denda sampai akhir November ini, maka dari pihak Kejaksaan akan melakukan langkah tegas.

"Kita lakukan penegasan ke Samadikun. Itikad baiknya tidak ada. kita tegur sekali dua kali, kalau tidak jaminannya akan kita sita," katanya.

Samadikun telah menjadi buronan sejak tahun 2003. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern.

Samadikun divonis empat tahun penjara karena penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp169,4 miliar. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.

Tim Kejaksaan Negeri Jakarta yang hendak menangkap Samadikun di Menteng, Jakarta Pusat, cuma menemukan penjaga rumah. Sedangkan Samadikun sudah kabur entah ke mana.

Buronan kasus BLBl lainnya yakni Adrian Kiki juga diketahui telah ditangkap aparat dan dibawa ke lndonesia pada 22 Januari 2014. Mantan Direktur Utama Bank Surya itu termasuk salah satu buronan kasus BLBl.

Jaksa Agung HM Prasetyo

Selain Samadikun, Ada Buron BLBI Lain Akan Setor Rp55 Miliar

Jaksa Agung Prasetyo membenarkannya

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2018