Jaksa Agung Minta La Nyalla Kooperatif
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, selama 20 hari.
"Kita amankan dan tentunya kita harapkan untuk mempermudah penyelesaian perkara selanjutnya, itu saja perkembangannya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juni 2016.
Prasetyo mengimbau kepada Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu agar lebih kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang sedang berjalan.
"Begitu pun pada para pengacaranya. Saya tahu persis dia bela kepentingan klien, tapi tentunya pengacara juga tidak harus merasa dirinya reinkarnasi dari klien yang dibelanya," tuturnya.
Seharusnya pengacara mempunyai tugas mengawasi dan mendampingi kliennya, apakah hak-hak hukumnya sepenuhnya terpenuhi, dilanggar atau tidak.
"Jadi tidak harus membentuk opini mereka sendiri. Jaksa menangani kasus ini dengan skala fakta dan bukti yang dimiliki. Tidak mungkin Kejaksaan atau Jaksa menangani satu perkara tanpa didukung fakta dan bukti," ujarnya.
Meskipun dari pihak La Nyalla mempunyai hak dalam proses hukum, tapi ia meminta kepada yang bersangkutan agar lebih komunikatif dalam perkara ini.
"La Nyalla sebagai tersangka ada hak untuk mengelak atau mangkir, tapi nanti dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada. Sekali lagi saya minta semua pihak yang saat ini menangani proses hukum, untuk kooperatif dan tidak perlu mempersulit," ujarnya.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebanyak tiga kali.
Selain korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur Rp5,3 miliar pada 2012, ia juga disangkakan atas dugaan tindak pencucian uang di institusi sama senilai Rp1,3 miliar pada 2011.
Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2016, La Nyalla kabur dan beberapa hari di Singapura. Kini, yang bersangkutan sudah mendekam di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan selama 20 hari.