La Nyalla Ditahan, Kejagung Tak Ambil Alih Perkara
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung memastikan tidak akan mengambil alih perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur oleh sebesar Rp5,3 miliar tahun 2012.
"Enggak. Kejagung melihat belum perlu kita mengabulkan perkara apalagi banyak saksi di sana. Jadi di sana saja (Kejati Jatim)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Arminsyah, Kamis, 2 Juni 2016.
Menurut Arminsyah, sejauh ini penyidik Kejaksaan sedang memfokuskan pemeriksaan kepada Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut. "Di Kejati Jatim memeriksa saksi-saksi di sana, jadi minta ada yang disana dan yang di sini (Kejagung). Yang di sini sekalian konsentrasi koordinasi dengan salah satu pihak bank yang minta penyelidikan," ujarnya.
Namun, Arminsyah enggan merinci kerja sama bank mana untuk yang diajak kerja sama dalam pengusutan kasus dana hibah dan Kadin Jawa Timur tersebut. Selain itu, ia juga masih belum mengetahui kapan akan diserahkan kepada pihak Kejati Jawa Timur. "Dari penyidik Kejati Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan di sini. Kapan () mau dibawa ke sana nanti dipertimbangkan oleh Kejati Jawa Timur," katanya.
ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain korupsi dana hibah dan Kadin Jawa Timur Rp5,3 miliar pada 2012, ia juga disangkakan atas dugaan tindak pencucian uang di institusi yang sama seniali Rp1,3 miliar pada 2011.
Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2016, kabur dan beberapa hari di Singapura. Kini karena masa izin tinggalnya habis, La Nyalla dideportasi kembali ke Indonesia dan langsung diamankan sementara di Rumah Tahanan Salemba Jakarta selama 20 hari.
(mus)