Pelaku Paedofil Asal Inggris Ditangkap di NTB

Ilustrasi paedofil
Sumber :
  • http://www.affaritaliani.it

VIVA.co.id – Seorang warga negara Inggris dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga menjadi paedofil di sebuah hotel di wilayah Senggigi, Lombok Barat.

Pria Inggris Pemerkosa Ratusan Anak di Asia Tenggara Diadili

Warga Inggris berinisial ST (44 tahun) ini merupakan instruktur selam di kawasan wisata pantai Senggigi. Dia dilaporkan salah seorang korbannya kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, dengan didukung barang bukti tablet yang berisi rekaman percakapan mengenai proses tawar menawar, serta sejumlah foto anak-anak.

Ketua LPA NTB Joko Jumadi mengungkapkan, seseorang menyerahkan tablet itu kepadanya sebagai bahan pendukung laporan. Pengaduan ini kemudian ditindaklanjuti Polisi.

Kakek Paedofil Asal Australia Jalani Tes Kejiwaan

"Seseorang mendatangi kami, kemudian menyerahkan TAB (tablet) kepada kami, yang ternyata kami temukan di dalamnya ada berbagai dugaan. Mulai dari dugaan paedofilia, kemudian ada semacam germo sesama laki-laki. Kemudian di situ kami temukan ada anak-anak, sehingga kami melakukan koordinasi dengan kepolisian," ungkap Joko saat gelar kasus di Polda NTB, Kamis, 2 Juni 2016.

Dari laporan tersebut, Ditreskrimum Polda NTB kemudian melakukan pendalaman dan mengarah pada pelaku ST yang dibekuk usai diduga melakukan aktivitas menyimpang itu kepada seorang anak berumur 13 tahun. 

Dilaporkan arhat Abbas, Denny Sumargo: Lucu Gitu Loh, Menggemaskan

"Kami mendapati anak tersebut keluar dari kamar sebuah hotel di Senggigi dengan membawa sejumlah uang pemberian dari ST," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana di tempat yang sama.

Dari hasil pemeriksaan sementara kepada ST, polisi pun mengungkap modus perekrutan korban dilakukan melalui seorang perantara di arena permainan biliar sebuah kafe di Senggigi. 

"Ternyata bermula dari arena permainan billiar, kenal dengan anak-anak ini sebagai korban. Kemudian ditawarkan dengan iming-iming diberikan uang Rp100 ribu, Rp200 ribu, sampai pengakuan korban juga ada yang terima Rp700 ribu rupiah," tuturnya.

Hasil pendalaman kasus ini juga mengarahkan polisi pada AB, seorang rekanan ST yang diduga sebagai perekrut. AB juga turut dicokok polisi.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga kuat adanya jaringan sindikat paedofilia di balik ST dan AB. Selain itu, polisi juga menafsirkan, dari beberapa korban yang terungkap, kemungkinan masih ada lagi korban lainnya yang belum melaporkan diri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya