Bejat, Kakek di Garut Cabuli Anak dan Cucunya

Ibu dan anak melaporkan kasus pencabulan yang dialami keduanya yang dilakukan oleh ayah sekaligus kakek di Kabupaten Garut Jawa Barat, Kamis (2/6/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id – Seorang kakek di Kabupaten Garut Jawa Barat dilaporkan ke kepolisian oleh cucunya sendiri, Bunga (nama disamarkan), atas tindak pencabulan. Ironisnya, laporan ini juga menguak peristiwa memilukan lainnya. Ibu kandung Bunga, NN, ternyata juga pernah dicabuli sejak belasan tahun lalu.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

"Sebelum menikah saya sudah dipaksa melayani nafsu bejat bapak. Kalau menolak dia mengancam, juga akan menyiksa jika lapor kepada keluarga," kata NN, saat mendampingi anaknya melapor, Kamis, 2 Juni 2016.

Bunga, bocah berusia 12 tahun yang melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan kakeknya yang bernama DD (51), mengaku sempat diancam oleh sang kakek ketika dicabuli. "Saya diancam mau disiksa kalau enggak mau (melayani) atau melaporkan perbuatan kakek," katanya.

Top Trending: Sosok Kolonel TNI yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Minta Maaf Sambil Nangis

Baca Juga:

Kasus pencabulan yang menimpa ibu dan anak oleh ayah sekaligus kakek ini, kini ditangani Polres Garut Jawa Barat.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

NN mengaku sangat terpukul atas perbuatan ayahnya. Sebab, jauh sebelum menikah, perempuan berusia 37 tahun ini juga pernah mendapatkan perlakuan serupa, namun dipendam hingga ia menikah.

"Itu yang bikin saya sedih dan geram, ternyata bukan hanya saya yang jadi korban tapi anak saya juga sudah jadi korban," kata NN sambil menitikkan air mata.

Sementara itu, Herman (46), yang merupakan suami NN, sempat tidak percaya dengan pengakuan istrinya tersebut. Apalagi, ia awalnya hendak mendampingi anaknya Bunga yang telah dicabuli oleh kakeknya. "Saya minta mertua saya dihukum seberat-beratnya," katanya. (ase)

Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024