Hukuman Suryadharma Ali Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Pengadilan Tinggi DKl Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam putusannya, hakim justru memperberat hukuman penjara kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, dari semula 6 tahun, menjadi 10 tahun penjara.
Majelis Hakim di tingkat banding menyatakan Suryadharma Ali terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku Menteri Agama.
"Dari 6 tahun penjara di tingkat pertama, dinaikan menjadi 10 tahun di tingkat banding," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKl Jakarta, Heru Pramono, saat dihubungi, Kamis, 2 Juni 2016.
Kendati hukuman penjaranya diperberat, namun pidana denda ataupun pidana tambahan uang pengganti tidak berubah. Menurut Heru, pidana denda dan uang tambahan masih sama seperti putusan pada pengadilan tingkat pertama.
Hal ini sesuai keputusan pada perkara dengan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKl yang diputus pada 19 Mei 2016 lalu. Majelis banding yang memutus perkara itu diketuai Hakim Mas'ud Halim.
Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Suryadharma Ali.
Majelis hakim menilai bahwa Suryadharma Ali telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta menyalahgunakan DOM selaku Menteri Agama.
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.
Menurut majelis, atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.821.698.840.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Suryadharma Ali, membayar uang pengganti sebesar keuntungan ilegal yang didapatnya. Jika dia tidak dapat membayar, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama dua tahun.