Kejaksaan: Ada Keterlibatan Nyalla pada Korupsi Kadin Jatim
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung mempercepat pemeriksaan terhadap La Nyalla Mattalitti, tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Fadil Jumhana, menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun mengebut memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menyeret La Nyalla ke pengadilan.
"Saya baru kontak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) di Jatim, (mereka) sedang mengumpulkan alat bukti sehingga dikebut di sini (Kejaksaan Agung), konsentrasi pemeriksaan tersangka. Di sana juga dikejar Kejati," kata Fadil kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 1 Juni 2016.
Fadil mengatakan, pengusutan dan penetapan tersangka untuk La Nyalla, yang juga Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu, berdasarkan alat bukti yang cukup. "Bahwa ada keterlibatan La Nyalla Mattalitti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kadin Jatim. Pasti ada alat bukti cukup.”
La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk kali ketiga. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis.