Komnas PA: Geng Pencabul Siswi SD Semarang Layak Dikebiri

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyatakan kasus dugaan pencabulan yang menimpa SR (12 tahun), siswi kelas 6 Sekolah Dasar di Semarang, adalah kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dia mendesak hukuman maksimal kepada para pelaku.

Deretan Nama Agus yang Bikin Heboh Media Sosial, Terbaru Agus Guru Les Cabuli Murid

"Ini kejahatan seksual, dan yang melakukan adalah gerombolan pemerkosa, sehingga penyidik harus mengenakan apakah pasal berlapis," ujar Arist saat berkunjung ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 1 Juni 2016.

Pasal berlapis yang dapat digunakan dalam kasus itu sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pemberatan pidana penjara 10 tahun ditambah hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Edan! Pria Biadab Ini Tega Cabuli 11 Bocah SD di Surabaya dan Sidoarjo

"Hakim akan punya pilihan apakah patut dikebiri atau tidak, itu pilihan hakim sesuai perbuatan. Kebiri diberlakukan kalau perbuatan dilakukan berulang-ulang dan merusak korban," katanya.

Menurutnya, pelaku pemerkosa terhadap SR pada tiga waktu berbeda di Semarang terkategori tingkat kejahatan seksual yang tinggi. Ia menyebut para pelaku sebagai gerombolan pemerkosa.

Iming-imingi Uang, Warga Pontianak Cabuli Adik Tiri Lalu Sembunyi di Kandang Babi

"Kalau semua unsur kejahatan terpenuhi, hukumannya ditambah pemberatan hukuman seumur hidup. Kalau perlu hukuman mati," ujarnya.

Berdasarkan penelusurannya, Komnas PA membantah pernyataan polisi yang menyebut unsur suka sama suka dalam kasus yang dialami SR. Menurut Arist, SR adalah korban kejahatan seksual oleh sekelompok orang. Lagi pula, dalam Perppu tentang Perlindungan Anak tidak diatur tentang perbuatan suka sama suka.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Condro Kirono, menjelaskan bahwa pidana tambahan yang diatur di Perppu itu menunggu putusan pengadilan yang sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

"Nanti melihat putusan pengadilan seperti apa, di Pengadilan Negeri. Kalau banding, ya, tunggu Pengadilan Tinggi, sampai kasasi. Nah, teknis siapa yang mengebiri itu sekarang masih dalam pembahasan, apakah dokter, polisi, atau lainnya," ujar Condro.

Mengenai kasus di Semarang, Condro mengaku tetap melihat putusan pengadilan karena kini kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Tim penyidik Polda Jawa Tengah bahkan secara khusus membantu penyidikan di Polrestabes Semarang.

Polisi telah menangkap enam orang dari 21 tersangka pelaku tindak pencabulan terhadap SR. Masing-masing IQ (16 tahun), AF (16 tahun), RI (18 tahun), WA (36 tahun), UP (18 tahun), dan LA (19 tahun). Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang berinisial NM dan ZA. Mereka disebut sebagai perantara kasus persetubuhan terhadap SR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya