Diperiksa KPK 12 Jam, Istri Nurhadi Bungkam
- Antara
VIVA.co.id – Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung, Tin Zuraida, yang juga istri dari sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diperiksa selama hampir 12 Jam, atau dari pukul 09.00 WIB, Tin yang keluar pukul 21.00 WIB tidak mau berbicara terkait pemeriksaan. Dia hanya menunduk dan tidak mengucapkan sepatah kata pun meskipun dicecar pertanyaan oleh awak media.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Tin diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Priharsa, Rabu 1 Juni 2016. Bersama dengan Tin, penyidik juga memeriksa terhadap dua orang pegawai rumah dari Nurhadi. Keduanya adalah Kasirun alias Jenggot serta Sairi alias Zahir. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, KPK menemukan sejumlah mata uang asing berjumlah Rp1,7 miliar dari hasil penggeledahan di rumah maupun ruang kerja Nurhadi di MA.
Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari hasil tangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
KPK menduga, pecahan uang asing yang ditemukan di rumah dan ruang kerja Nurhadi masih ada keterkaitannya dengan suatu perkara. Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata mengakui penyidik KPK tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.
Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.
"Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kami tidak mengerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Alex.