Kuasa Hukum La Nyalla Bantah Ada Intervensi MA
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Fahmi Bachmid, kuasa Hukum , membantah bahwa kemenangan kliennya di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya, berkat adanya intervensi dari Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
"Kami tidak menjawab hal-hal yang bersifat gosip, isu, apalagi begituan. Yang kami jawab adalah hukumannya," kata Fahmi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juni 2016.
Selain itu, tim kuasa hukum tersangka kasus dana hibah dan Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur tidak akan melakukan gugatan praperadilan lagi baik mengenai penetapan tersangka maupun soal penahanan yang bersangkutan.
Fahmi menegaskan akan siap menghadapi proses hukum kliennya di sidang pengadilan dan siap membeberkan perkara yang menjerat . "Dari dulu kita siap, kita siap. Bahkan kita tunggu secepatnya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur, Maruli Hutagalung merasa pesimistis jika akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Soalnya telah tiga kali memenangi gugatan praperadilan.
"Kalau ( mengajukan) praperadilan (lagi) kami tidak jamin (Kejati Jatim menang). Kan, semua masyarakat tahu bahwa punya paman Ketua MA (Ketua MA, Hatta Ali)," ujar Maruli Hutagalung.
Pria yang telah tiga kali batal status tersangkanya karena memenangi gugatan praperadilan ini kini memang ditetapkan sebagai tersangka lagi atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain korupsi dana hibah dan Kadin Jawa Timur Rp5,3 miliar pada 2012, ia juga disangkakan atas dugaan tindak pencucian uang di institusi sama seniali Rp1,3 miliar pada 2011.
Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2016, kabur dan beberapa hari di Singapura. Kini, yang bersangkutan sudah mendekam di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan selama 20 hari.