Dua Satpol PP Cabuli Anak Jalanan yang Dirazia

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dilaporkan telah mencabuli perempuan anak jalanan yang terjaring razia yustitusi di daerah itu, Rabu dinihari, 1 Juni 2016.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Korban, NA (15), kini mengalami trauma akibat dicabuli oleh dua petugsa Satpol PP bernama AM dan FD. "Korban dicabuli bergantian di tengah jalan," kata Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Pol Wahyono, Rabu.

Dari laporan korban. Awalnya NA tertangkap razia bersama tiga rekan lelakinya sesama anak jalanan pada Rabu dinihari. NA pun dititipkan oleh petugas Satpol PP ke Panti Sosial setempat. Sementara tiga rekannya justru dilepaskan di kawasan sepi Jalan Lingkar Selatan Banjarmasin.

Top Trending: Sosok Kolonel TNI yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Minta Maaf Sambil Nangis

Baca Juga:

Belakangan, NA yang dititipkan di panti sosial rupanya dijemput lagi oleh petugas Satpol PP, AM dan FD. Alasannya untuk diantarkan kepada orangtuanya. Namun rupanya ia malah dicabuli oleh keduanya.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

"Kejadian ini membuat malu kami dan mencoreng isntitusi. Kami serahkan kasus ini sepenuhnya ke polisi," kata Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kota Banjarmasin Apiludin Noor.

Saat ini, kedua pelaku yang sudah beristri tersebut masih dalam pengejaran kepolisian setempat.  Keduanya bakal dijerat pasal perbuatan asusila dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Yedi Yulistiadi/Kalimantan Selatan

Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024