Tanpa Praperadilan, La Nyalla Tantang Jaksa di Pengadilan
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Kubu tersangka kasus dana hibah dan Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti enggan mengajukan permohonan praperadilan atas upaya penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan, kubu La Nyalla siap menghadapi proses hukum di pengadilan. Pihak kuasa hukum akan menantang jaksa membuka secara terang-terangkan terkait permasalahan tersebut.
"Nggak (mengajukan praperadilan), kita mau ke pengadilan negeri langsung biar terbuka semua," kata Aristo Pangaribuan di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juni 2016.
Aristo beralasan, jika nantinya mengajukan gugatan praperadilan lagi, dan bila menang, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka lagi.
"Tapi kami ini berulang kali ya tontonan yang tidak sehat, sampai 1.000 kali sprindik mau dikeluarkan. Sudahlah, kita akan hadapi terus sampai ke pengadilan mudah-mudahan hasilnya baik," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait masalah tersangka dan penahanan La Nyalla Mattalitti tersebut.
Pria yang telah tiga kali batal status tersangkanya karena memenangi gugatan praperadilan itu kini memang ditetapkan sebagai tersangka lagi atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain korupsi dana hibah dan Kadin Jawa Timur Rp5,3 miliar pada 2012, ia juga disangkakan atas dugaan tindak pencucian uang senilai Rp1,3 miliar pada 2011. Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2016, La Nyalla kabur dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia 31 Mei 2016 lalu. La Nyalla kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.