Pemerkosa Siswi SD Semarang Akui Bayar Uang Rp20 Ribu
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id – Pelaku tindak pelecehan seksual terhadap SR (12), bocah kelas VI Sekolah Dasar di Semarang Jawa Tengah, mengaku memberikan sejumlah uang kepada korbannya usai bersetubuh.
Jumlah yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp40 ribu setiap kali usai melakukan hubungan badan dengan SR. Uang itu pun dibayarkan kepada seorang pria bernama NM yang kini masih dalam pencarian kepolisian.
"Saya datang, dia (SR) sudah telanjang dan ditutupi selimut. Saya cuma pegang dan lakukan. Lalu saya kasih uang Rp20 ribu kepada NM (perantara), terus saya pulang," ujar seorang pelaku bernama Wahyu (36), Rabu 1 Juni 2016.
Bahkan, pria beristri yang pernah berkerja sebagai petugas keamanan itu mengklaim tidak mengetahui bila SR adalah bocah SD. Ia hanya memberikan uang itu kepada NM tiap kali melakukan hal yang sama. "Saya salah pak, saya minta ampun," katanya yang ditanyai oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Mapolresta Semarang.
Baca Juga:
Pelaku lainnya, IQ (16), juga menuturkan hal serupa. Ia bahkan sudah melakukan hubungan badan dengan SR sebanyak dua kali di sebuah gubuk persawahan di kawasan Penggaron, Semarang. "Teman lainya ada yang tiga sampai empat kali. Kemudian uangnya Rp20 ribu sampai Rp 40 ribu saya berikan ke NM," katanya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa SR. Terhadap enam pelaku yang ternyata orang dewasa dan di bawah umur, pihaknya membagi berkas kasus itu dalam lima berkas.
"Untuk pelaku di bawah umur dipisahkan sesuai dengan aturan Undang-undang. Tiga berkas untuk dewasa, satu dewasa untuk pencabulan, dan satu berkas untuk anak-anak, persetubuhan," katanya.
Sejauh ini pihaknya masih belum bisa berspekulasi terkait adanya unsur dugaan Human Trafficking dalam kasus tersebut. Sebab, salah satu tersangka NM yang menjadi perantara atau penerima uang itu masih buron.
"Belum (human trafficking). Masih ada DPO (daftar pencarian orang). Sementara dijerat Pasal 76 D Undang-undang Perlindungan Anak jucto pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak," katanya.
Dugaan tindak asusila terhadap SR diketahui terjadi sebanyak tiga kali dengan pelaku dan waktu yang berbeda. Pertama, pada Sabtu 7 Mei 2016 dilakukan oleh tujuh pemuda di sebuah gubuk persawahan.
Lalu kedua, pada Kamis 12 Mei 2016, oleh 12 orang pelaku. Dan terakhir pada Sabtu 14 Mei 2016 dilakukan oleh dua orang. Akibat kejadian ini, SR dilaporkan mengalami trauma dan menderita penyakit kelamin.
Kepolisian sejauh ini sudah mengamankan enam orang pelaku dari 21 orang yang diduga melakukan pencabulan terhadap SR. Keenam tersangka adalah warga Pedurungan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Masing-masing berinisial MA, AB, ER, SE, SA, dan UN. Dua di antara mereka belum berusia 18 tahun dan yang lain lelaki dewasa.