Kasus La Nyalla, Kejaksaan Periksa Saksi dari Pemprov Jatim
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id - Lima orang saksi menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, untuk La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat pada Rabu, 1 Juni 2016. Itu bersamaan pemeriksaan La Nyalla di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto menjelaskan, lima orang yang diperiksa adalah saksi dari Kadin Jatim dan Pemerintah Provinsi setempat. Ia menolak menyebutkan identitas para saksi. "Saksi diperiksa sejak tadi pagi pukul sembilan," ujarnya kepada wartawan.
Lima saksi itu, kata Romy, dimintai keterangan tentang uang hibah yang mengalir dari Pemprov ke Kadin, termasuk penggunaannya yang diduga diselewengkan. Pemeriksaan itu terutama untuk mengetahui tentang penggunaan hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim yang disangka dilakukan La Nyalla.
Romy juga mangatakan, hari ini La Nyalla diperiksa kembali di Kejagung. "Tersangka diperiksa di Kejagung mulai tadi pukul setengah sepuluh. Pak La Nyalla dimintai keterangan tetap terkait IPO Bank Jatim,” ujarnya menambahkan.
Sekarang, katanya, penyidik fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Pengumpulan alat bukti untuk menguatkan sangkaan belum dilakukan. Alat bukti yang dipakai tetap yang sudah dipakai sebelumnya, seperti kuitansi dan dokumen lain. "Itu sudah cukup kuat," ujarnya.
La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Sebelumnya La Nyalla tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Umum PSSI itu sembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena izin tinggalnya habis.
(mus)