Semalam di Tahanan, La Nyalla Kembali Diperiksa Kejaksaan
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu 1 Juni 2016. Pemeriksaan La Nyalla bertempat di gedung Kejaksaan Agung RI.
Kuasa hukum La Nyalla, Djamal Aziz, mengakui pemeriksaan kliennya hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari rangkaian pemeriksaan sebelumnya. "Ya hari ini masih ada lagi untuk melanjutkan yang tadi malam," kata Djamal.
Djamal yang juga Anggota Komite Eksekutif PSSI itu enggan merinci materi apa saja yang akan ditanyakan penyidik kepada La Nyalla. "Oh ya pertanyaannya masih belum terkait materi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada pemeriksaan semalam, La Nyalla menolak menandatangani berita acara pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ketua Umum PSSI itu enggan menjawab pertanyaan penyidik Kejaksaan seputar kasus korupsi yang menjeratnya itu.
"La Nyalla tetap tidak mau di-BAP. Dia hanya sempat diberikan tiga pertanyaan, yaitu nama dan kesehatan, itu saja," kata pengacara La Nyalla, Togar Manahan Nero di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selas malam.
Penolakan La Nyalla mengacu pada putusan praperadilan yang dia menangkan beberapa waktu lalu. Di mana pengadilan sudah tiga kali membatalkan status tersangka La Nyalla di sidang praperadilan.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattaliti pertama kali ditetapkan sebagai tersangka hibah Kadin Jatim pada 16 Maret 2016. Esoknya ia lari ke Malaysia lalu ke Singapura. Tiga kali lolos dari jeratan pidana melalui praperadilan, Kejaksaan kembali menetapkannya sebagai tersangka untuk keempat kalinya pada Senin, 30 Mei 2016.
La Nyalla Mattaliti akhirnya diamankan petugas Imigrasi di Singapura, Selasa, 31 Mei 2016, setelah izin tinggalnya habis. La Nyalla dideportasi ke Indonesia dan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum. Ketua Umum PSSI itu kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.