Beritakan Kekerasan Seksual, Media Diminta Sensitif

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan analisis terhadap media-media di Indonesia terkait pemberitaan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang belakangan banyak dipublikasikan.

Pandemi COVID-19 Melanda, Kekerasan Seksual Merajalela

Menurut Komnas, tak jarang ada berita yang tak sesuai dengan kode etik baik oleh media cetak maupun media dalam jaringan (daring) atau online tersebut.

"Sembilan media total memberitakan 274 kasus kekerasan seksual selama Juli hingga Desember 2015," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.

Kejahatan Seksual atas Perempuan Meningkat selama 2019

Sembilan media yang diamati oleh Komnas Perempuan tersebut adalah media cetak Indopos, Jakarta Globe, Jakarta Post, Republika, Media Indonesia, Kompas (digital), Tempo (digital), Koran Sindo dan Poskota.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Redaksi Komnas Perempuan, Mariana Aminuddin menjelaskan hal-hal yang kerap dilanggar media.

Angka Kekerasan Seksual Anak di Jatim Tinggi, Ini Saran Kak Seto

"Kode etik jurnalistik yang dilanggar mencakup mengungkap identitas korban, mencampurkan fakta dan opini, mengungkapkan identitas pelaku anak dan mengandung informasi cabul dan sadis," kata Mariana Aminuddin.

Hal tersebut kata dia akan menjadi perhatian Komnas Perempuan. Pihaknya berharap pemberitaan media mengenai kekerasan seksual tetap menjaga kode etik jurnalistik khususnya untuk berita-berita yang dianggap sensitif.

"Tujuan dari analisis media ini adalah untuk melihat sejauh mana media telah memiliki perspektif korban kekerasan seksual," ujarnya.

Bentuk kekerasan seksual yang dicatat Komnas diberitakan media dikategorikan menjadi 15 hal yaitu,
1.  Perkosaan
2.  Intimidasi termasuk Percobaan Perkosaan
3.  Pelecehan Seksual
4.  Eksploitasi Seksual
5.  Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual
6.  Prostitusi Paksa
7.  Perbudakan Seksual
8.  Pemaksaan Perkawinan
9.  Pemaksaan Kehamilan
10. Pemaksaan Aborsi
11. Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi
12. Penyiksaan Seksual
13. Penghukuman tidak manusiawi dan beruansa seksual
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan dan mendiskriminasi perempuan
15. Kontrol Seksual.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya