Khofifah: Diskusi Selesai, Kawal Perppu Perlindungan Anak
- VIVA/Eka Permadi
VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), semua diskusi di antara kementerian atau lembaga telah selesai. Saat ini, tinggal mengawal dalam pelaksanaannya di lapangan.
"Perpu sudah ditandatangani oleh Presiden dan semua pihak bersetuju, termasuk kementerian atau lembaga," kata Khofifah dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 1 Juni 2016.
Khofifah menambahkan, rakyat Indonesia sangat luas dan memiliki beragam pemikiran serta pemahaman sehingga tak heran jika masih ada yang tidak setuju dengan perpu tersebut. Dia meminta untuk tetap saling menghormati antara yang setuju dan tidak setuju.
"Jika masih ada masyarakat yang tidak setuju, itu sesuatu yang wajar di negara demokrasi seperti Indonesia. Terlebih Indonesia ini dengan beragam pemikiran dan pemahaman, tapi tetap harus dihormati," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 B ayat (2), menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Anak memiliki hak konstitusional atas kelangsungan hidup (rights to life and survival), hak tumbuh dan berkembang (rights to development), serta hak perlindungan dari kekerasan dan tindak diskriminasi," ujar Khofifah.