Periksa Istri Nurhadi, KPK Ingin Tahu Asal Uang Rp1,7 Miliar

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi pada Rabu, 1 Mei 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

KPK Periksa Kakak Buronan Penyuap Nurhadi

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, bahwa KPK akan mengkonfirmasi sejumlah hal dalam pemeriksaan Tin. "Dia akan diminta keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk, Rabu, 1 Juni 2016.

Selain itu, Yuyuk juga menyebut Tin perlu memberikan keterangan mengenai hasil penggeledahan penyidik KPK di kediaman Nurhadi beberapa waktu lalu. Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang terindikasi suap dan uang sebesar Rp1,7 Miliar.

Tak Kunjung Tersangka, Nurhadi Kembali Diperiksa KPK

"Diminta keterangannya tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," kata Yuyuk.

Pada saat penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik sempat menemukan adanya upaya menghilangkan dokumen terkait perkara. Dokumen tersebut bahkan sempat disobek dan dibuang ke kloset toilet.

Eks Sekretaris MA Akui Pernah Bicarakan Perkara PT Kymco

Hal tersebut sebelumnya dibenarkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

"Aku dengar sendiri penyidik yang bilang. Kutipan langsungnya kira-kira anak-anak bilang ada dokumen di toilet," kata Saut saat dikonfirmasi pada 2 Mei 2016 lalu.

Selain dokumen, penyidik juga menyita uang berjumlah Rp1,7 miliar yang terdiri dari beberapa mata uang asing di antaranya USD37.603, SGD85.800, YEN170.000, Saudi Riyal7.501, Euro1.335 serta Rp354.300.000.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut, bahwa uang yang ditemukan di rumah Nurhadi masih memiliki keterkaitan dengan suatu perkara. Kendati demikian, Syarif menyebut pihaknya masih mendalami perkara yang berkaitan dengan uang tersebut.

(mus)

 

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)

KPK Sita Lagi Kebun Sawit Milik Nurhadi Seluas 33 Ribu Meter Persegi

Kebun sawit tersebut diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2020