Periksa Istri Nurhadi, KPK Ingin Tahu Asal Uang Rp1,7 Miliar
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi pada Rabu, 1 Mei 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, bahwa KPK akan mengkonfirmasi sejumlah hal dalam pemeriksaan Tin. "Dia akan diminta keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk, Rabu, 1 Juni 2016.
Selain itu, Yuyuk juga menyebut Tin perlu memberikan keterangan mengenai hasil penggeledahan penyidik KPK di kediaman Nurhadi beberapa waktu lalu. Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang terindikasi suap dan uang sebesar Rp1,7 Miliar.
"Diminta keterangannya tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," kata Yuyuk.
Pada saat penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik sempat menemukan adanya upaya menghilangkan dokumen terkait perkara. Dokumen tersebut bahkan sempat disobek dan dibuang ke kloset toilet.
Hal tersebut sebelumnya dibenarkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
"Aku dengar sendiri penyidik yang bilang. Kutipan langsungnya kira-kira anak-anak bilang ada dokumen di toilet," kata Saut saat dikonfirmasi pada 2 Mei 2016 lalu.
Selain dokumen, penyidik juga menyita uang berjumlah Rp1,7 miliar yang terdiri dari beberapa mata uang asing di antaranya USD37.603, SGD85.800, YEN170.000, Saudi Riyal7.501, Euro1.335 serta Rp354.300.000.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebut, bahwa uang yang ditemukan di rumah Nurhadi masih memiliki keterkaitan dengan suatu perkara. Kendati demikian, Syarif menyebut pihaknya masih mendalami perkara yang berkaitan dengan uang tersebut.
(mus)