Kejaksaan Pesimistis Adili La Nyalla, Pamannya Ketua MA

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bertekad menuntaskan proses hukum terhadap La Nyalla Mattalitti, tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.

Pesantren dan Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Jember

Tetapi Kejati pesimistis perkara La Nyalla sampai diadili di pengadilan kalau ketua Kadin Jatim itu kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Soalnya La Nyalla telah tiga kali memenangkan gugatan praperadilan. Kemungkinan besar dia akan memenangkan lagi gugatan hukum itu.

“Kalau (La Nyalla mengajukan) praperadilan (lagi) kami tidak jamin (Kejati Jatim menang). Kan, semua masyarakat tahu bahwa La Nyala punya paman Ketua MA (Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali),” kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, dalam perbincangan dengan tvOne pada Rabu pagi, 1 Juni 2016.

MUI Jawa Timur Keberatan Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum

Maruli mengklarifikasi bahwa pernyataannya itu bukan bermaksud menuduh La Nyalla disokong para hakim karena ketua MA kebetulan pamannya. Dia hanya mengamati terlalu banyak keganjilan selama tiga kali sidang praperadilan yang diajukan La Nyalla di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keganjilan-keganjilan itu, kata Maruli, mengindikasikan para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya berani mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla. Dia mencotohkan keganjilan sikap hakim yang menolak saksi dan fakta yang diajukan Kejatim Jatim.

Harunya Pak Buari, Warga Terdampak Erupsi Semeru Dapat Hunian Baru

“Kami menghadirkan saksi (dan) fakta tetapi hakim keberatan. Harusnya hakim menerima saja,” ujarnya.

Maruli berpendapat, berdasarkan pengalamannya mengikuti sidang praperadilan, misalnya, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim selalu menerima saksi dan fakta yang dihadirkan. Putusannya memang bisa ditolak atau dikabulkan, tetapi hakim telah menjalankan prosedur dengan menerima saksi dan fakta yang dihadirkan.

“Tapi di Pengadilan Negeri Surabaya tidak begitu, hakim langsung menolak saksi dan fakta yang diajukan Kejati Jatim,” Maruli berargumentasi.

Mengada-ada

Dalam kesempatan yang sama, Aristo Pangaribuan, kuasa hukum La Nyalla, menilai pernyataan Maruli mengada-ada. Dia mengingatkan bahwa pernyataan seputar hubungan kekeluargaan antara La Nyalla dengan Hatta Ali itu tidak berdasar.

“Tidak objektif, apalagi disampaikan pejabat penegak hukum, seperti Kepala Kejati Jatim,” kata Aristo.

Dia juga mengkritik sikap Kejati Jatim yang seolah mencari-cari kesalahan La Nyalla. Padahal Pengadilan telah tiga kali membatalkan penetapan tersangka untuk La Nyalla. Ditambah pernyataan Maruli bahwa Kejati siap menerbitkan seribu surat perintah penyidikan baru setiap Pengadilan membatalkannya.

Menurut Aristo, pola pikir Kejati Jatim bukan lagi dalam rangka penegakan hukum, melainkan berusaha dengan segala upaya untuk menghukum orang. “Ini pemikirannya: bagaimana caranya orang masuk penjara. Ini sudah tontonan yang tidak sehat.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya