Oknum Polisi Bangil Kedapatan Simpan Sabu di Kantornya

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap seorang oknum polisi di Bangil, Pasuruan, berinisial HJ karena ketahuan mengkonsumsi narkotik. Barang bukti ditemukan di ruang kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tempat HJ bertugas.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Informasi diperoleh menyebutkan, kasus penyalahgunaan narkotika itu terungkap ketika Direktorat Propam Polda Jatim dan Kepolisian Resor Pasuruan melakukan tes urine dadakan di internal Polres. Hasilnya, tes urine HJ mengandung zat methaphetamin atau sabu-sabu.

Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu pun menjalani pemeriksaan lanjutan. Petugas Propam lalu menggiring HJ ke tempatnya bertugas di SPKT Kepolisian Sektor (Polsek) Bangil. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotik dan lain-lain.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Barang bukti yang disita aparat ialah dua plastik kecil berisi sabu-sabu seberat masing-masing 0,22 gram dan 0,23 gram. Petugas juga menemukan dua jarum suntik, kunci letter T, dan uang tunai Rp2,9 juta. Bukti itu diamankan petugas untuk penyelidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, membenarkan ketika ditanya wartawan soal pengungkapan kasus narkotik yang melibatkan oknum anggota Polsek Bangil itu.

Terlibat Jaringan Narkoba di Lombok, Aiptu Arif Ditangkap dengan Bukti yang Mengejutkan

Argo mengatakan, kini aparat Propam mendalami sejauh mana keterlibatan HJ dalam penyalahgunaan narkotik. "Kalau terbukti tentu akan kami tindak tegas. Yang bersangkutan tentu juga tahu risikonya apa jika bermain-bermain narkoba," katanya dikonfirmasi pada Selasa malam, 31 Mei 2016.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024