Jalan Berliku Kejaksaan Menjerat La Nyalla Jadi Pesakitan

La Nyalla diperiksa Kejaksaan Agung di Jakarta pada Selasa malam, 31 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id - Dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat sejak tahun 2014. Dua tahun kemudian, 2016, kasus itu menyeret La Nyalla Mattalitti, Ketua Kadin Jatim, sebagai tersangka.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Kasus yang diusut Kejaksaan ialah dana hibah yang mengucur dari Pemprov Jatim ke Kadin setempat dari tahun 2010 sampai 2014. Waktu itu, Kepala Kejati Jatim dijabat Arminsyah, sekarang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung. 

Kejaksaan menyebutkan, setiap tahun Kadin menerima hibah dengan nominal kisaran Rp10 miliar-Rp15 miliar. Total hibah yang diusut Rp48 miliar. Kejaksaan menemukan bukti penyimpangan pada penggunaan sebagian hibah itu, dari semestinya untuk kegiatan pengembangan UKM dan hubungan antarprovinsi.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Surat Perintah Penyidikan (sprindik) bernomor Print. 96/0.5/Fd.1/01/2015 pun diterbitkan Kejati Jatim pada 29 Januari 2015. Sprindik itu menyeret dua Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, sebagai pesakitan. Mereka sudah menjalani hukuman.

La Nyalla sebetulnya pernah diperiksa sebagai saksi satu kali, saat Diar dan Nelson ditetapkan sebagai tersangka. Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh (PSSI) itu juga dimintai keterangan pada sidang dengan terdakwa Diar dan Nelson. Tapi La Nyalla lolos dari jeratan pesakitan.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan sebenarnya curiga sejak awal bahwa La Nyalla menggunakan uang sebagian uang hibah itu. Hal yang paling mencolok ialah penggunaan uang hibah Rp5 miliar pada 2012 untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim. Soal itu juga terbeber saat penyidikan dan sidang Diar dan Nelson.

Tak patah arang, penyidik terus mengumpulkan alat bukti penguat untuk menjerat La Nyalla. Untuk kepentingan itu, diterbitkanlah sprindik pada Februari 2016. Sprindik itu bersifat umum, tanpa ada tersangkanya. Sprindik diterbitkan untuk memudahkan proses penyidikan.

Tapi sprindik itu langsung dipraperadilankan oleh Kadin Jatim, dengan pemohon Wakil Ketum Diar Kusuma Putra. Kenapa Diar yang mengajukan praperadilan? "Klien kami khawatir dia akan dijerat lagi sebagai tersangka," kata Makruf Syah, kuasa hukum Diar, waktu itu.

Praperadilan itu dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tak menyerah, Kejati mengeluarkan prindik lagi pada 16 Maret 2016. Kali ini disertai penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Esoknya, La Nyalla dikabarkan keluar dari Indonesia. Ia dinyatakan buron dan sejak itu terdeteksi di Singapura.

La Nyalla kembali melawan. Ia mengajukan praperadilan dan dimenangkan pengadilan pada 13 April 2016. Beberapa jam setelah itu, Kejati kembali mengeluarkan sprindik sekaligus menetapkan La Nyalla sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Kali ini Kejati membeberkan bukti kenapa berkukuh menyidik La Nyalla. Bukti itu ialah kuitansi dan dokumen lain terkait penggunaan uang hibah Rp5 miliar yang dipakai La Nyalla untuk membeli saham perdana Bank Jatim. 

Kejaksaan menemukan kejanggalan pada bukti surat-surat itu. Dokumen-dokumen itu semuanya bertahun 2012, tapi materainya buatan 2014. "Kuitansi itu ecek-ecek (akal-akalan) La Nyalla," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, saat membeberkan bukti itu.

La Nyalla kembali melawan. Ia mengajukan praperadilan lagi melalui anaknya, Muhammad Ali Affandi, dan menang. Kali ini Kejaksaan tak langsung mengeluarkan sprindik baru. Kejaksaan menggunakan sprindik induk terbitan 2015, yang membelit Diar dan Nelson sebagai terpidana.

"Kalau sprindik induk dipraperadilankan lagi dan pengadilan mengabulkan, nasib Diar dan Nelson bagaimana?" kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana. 

Baru pada Senin, 30 Mei 2016, Kejati menerbitkan sprindik khusus dan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi hibah Kadin Jatim untuk kali ketiga. Tapi Kajati Maruli merahasiakan nomor sprindik baru itu.

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka diprotes tim kuasa hukumnya. "Kami menyesalkan apa yang dilakukan Kejati Jatim. Aparat penegak hukum justru tidak patuh pada hukum. Ini ironis dan langkah mundur dalam penegakan hukum,” kata seorang tim advokat Kadin Jatim, Mustofa Abidin.

Kini, La Nyalla ditangkap dan diamankan di Kejagung, setelah diamankan petugas Imigrasi di Singapura. Ia ditangkap karena izin tinggalnya di negeri jiran itu sudah habis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya