La Nyalla Akan Ditahan Selama 20 Hari
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, akan dipindahkan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pemindahan akan dilakukan segera setelah pemeriksaan di Gedung Kejagung selesai.
"Kita lagi melakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan ( ), langkah selanjutnya melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Nanti ditahan di Rutan Salemba," kata Made Suwarnawan, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Gedung Kejagung, Selasa, 31 Mei 2016.
Made menambahkan, selama diperiksa, didampingi kuasa hukuim dan dalam keadaan sehat untuk menjawab pertanyaan dari penyidik. La Nyalla akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba guna mempermudah pemeriksaan.
"Penangkapan 1x24 jam, penahanan selama 20 hari. Sementara di sini (Kejagung) dulu," ujar Made.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan adanya proses pemulangan . Selain korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar, ia juga disangkakan atas dugaan tindak pencucian uang di institusi yang sama senilai Rp1,3 miliar pada 2011.
(mus)