Pengurusan Paspor Kini Bisa Dimulai Sejak Pukul 06.00
- Pixabay
VIVA.co.id – Seluruh layanan imigrasi di Jakarta kini menerapkan sistem early morning service, atau layanan pengurusan paspor sejak pukul 06.00. Upaya ini untuk menigkatkan pelayanan publik terhadap keperluan administrasi imigrasi.
"Layanan ini secara serentak sejak tanggal 31 Mei 2016," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Dahlan Pasaribu, Selasa, 31 Mei 2016.
Menurut Dahlan, layanan tersebut merupakan inovasi sebagai upaya menjalankan program Nawa Cita dengan menghadirkan pemerintah di tengah masyarakat. "Jaminan kepastian waktu pelayanan merupakan salah satu fungsi keimigrasian dalam melayani masyarakat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya menambahkan.
Dahlan menjelaskan, layanan tersebut akan digelar setiap Selasa dan Jumat pukul 06.00-07.30 WIB. Namun demikian pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggelar layanan tersebut lebih rutin lagi.
"Kita lihat apabila antusias masyarakat besar, maka kita akan pikirkan untuk dtingkatkan menjadi satu minggu tiga kali atau bahkan setiap hari."
(mus)