Ganjar Kecam Pemerkosa Siswi SD di Semarang
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA.co.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengecam dugaan tindakan pemerkosaan terhadap SR (12 tahun), siswi kelas 6 sekolah dasar oleh 21 pemuda di Semarang. Ganjar tak mentolerir tindakan itu.
Ia meminta pemerintah segera menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) kebiri kepada para pelaku.
"Kami di sini akan mendorong diterapkannya Perppu Kebiri yang saat ini telah menjadi undang-undang. Seluruh daerah di Indonesia, saya rasa harus mendorong hal itu," kata Ganjar usai acara Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) di Semarang, Selasa, 31 Mei 2016.
Ganjar menyatakan, wilayah yang dipimpinnya kini secara tegas mengecam tindakan kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak-anak. Seperti halnya kasus yang menimpa SR di kawasan Penggaron, Kota Semarang.
Ia meminta, aparat kepolisian dan pihak Pemerintah Kota Semarang lebih cermat dan hati-hati menindaklanjuti kasus SR yang diduga diperkosa beramai-ramai oleh 21 pemuda di tiga waktu berbeda. Apalagi, akibat kekerasan seksual itu, SR kini mengalami trauma dan mengidap penyakit kelamin.
"Berarti, kemungkinan ada upaya melakukan hal itu secara berulang-ulang. Jadi, kita agak hati-hati sedikit biar tidak didramatisir," ujar mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan itu.
Selain itu, Ganjar berharap awak media bisa berperan aktif mengawal dan mengungkap kasus itu hingga akar masalah benar-benar tuntas serta proses hukum yang maksimal.
Seperti diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap SR ini terjadi selama tiga kali dengan pelaku dan waktu yang berbeda. Kejadian pertama pada Sabtu, 7 Mei 2016, sekira pukul 00.00 WIB. Korban diperkosa pertama kali oleh tujuh pemuda di sebuah gubuk persawahan.
Pemerkosaan berlanjut pada Kamis 12 Mei 2016. Kali ini, jumlah pemerkosa lebih banyak, yakni 12 orang. Korban diperkosa di dekat depo pasir di desanya.
Hingga akhirnya, pada Sabtu, 14 Mei 2016, korban SR kembali mendapatkan perkosaan yang dilakukan oleh dua orang. Jika ditotal selama tiga kali kejadian itu, ada 21 orang yang melakukan pemerkosaan terhadap SR.
Akibat kekerasan seksual itu, korban kini mengalami trauma berat dan penyakit menular. Ia kini masih dirawat intensif di rumah aman di Semarang.
Tim Resmob Polrestabes Semarang pun telah mengamankan 6 pelaku dari dugaan 21 kekerasan seksual terhadap SR. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin menyatakan, dari pemeriksaan sementara terhadap para pelaku, kasus tersebut bukanlah pemerkosaan melainkan persetubuhan murni yang dilakukan atas dasar suka sama suka antara korban dan para pelaku.
"(Kasus SR) bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur," katanya.
Meski demikian, pihaknya berjanji akan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Mereka akan dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pokoknya akan kami proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Burhanudin.