Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan La Nyalla
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Sumarso, mempertanyakan soal penangkapan kliennya oleh pihak Kejaksaan Agung. La Nyalla ditangkap melalui otoritas imigrasi di Singapura.
"Jadi begini kalau nanti kliennya saya ditangkap kejaksaan, dasarnya apa menangkap. Jadi kita akan persoalkan lagi itu. Kalau perlu kita uji di Pengadilan, kita kan bisanya hanya menguji melalui proses hukum," kata Sumarso saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Sementara itu, Sumarso juga membenarkan soal penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla.
Namun, tak dirinci apakah yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur. Sebab, kasus La Nyalla sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Dari informasinya, ditargetkan di Jakarta dulu karena tiketnya Jakarta. Apakah Jakarta itu langsung dibawa ke mana, saya belum ada kepastian. Saya masih menunggu," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar pada tahun 2012, dan pencucian uang di institusi sama senilai Rp1,3 miliar pada 2011. Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2016, La Nyalla kabur ke Singapura.