Polisi Akui Salah Bebaskan Tersangka Pemerkosa di NTT
- REUTERS/Amit Dave/File
VIVA.co.id – Kepolisian telah membebaskan Yasintus Obe, mantan Kepala SD Negeri Nunpo, Kecamatan Bikomi Nilulat, Nusa Tenggara Timur, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Tersangka dilepaskan karena mengaku sudah memiliki kesepakatan damai dengan korban, dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Tindakan polisi ini pun mendapatkan kecaman dari publik NTT, terutama aktivis dan LSM pemerhati perempuan dan anak. Kinerja anggota Kepolisian Resor TTU dipertanyakan publik.
Menjawab masalah ini, Kasat Reskrim Polres TTU, Ajun Komisaris Polisi Hadi Handoko mengakui kesalahan ada pada pihak Polres TTU.
Menurut Hadi, pembebasan terhadap tersangka pemerkosa ini bisa terjadi karena penyidik yang menangani kasus dugaan pemerkosaan itu menyodorkan blanko ke Kapolres, AKBP Robby M. Samban, untuk ditandatangani.
Hal ini membuat seolah-olah sudah ada persetujuan dari Kapolres untuk membebaskan tersangka Yasintus. Padahal saat itu Hadi sedang tidak berada di tempat.
"Kalau mengenai lepasnya tersangka Yasintus Obe, waktu itu saya tidak tahu karena sedang tidak berada di tempat. Penyidik mengantar blangko untuk ditandatangani bapak Kapolres. Tanpa dibaca terlebih dahulu karena banyaknya berkas yang menumpuk, Kapolres langsung menandatangani blangko yang disodorkan," terang Hadi.
Namun, karena banyaknya desakan publik dan juga kritikan terhadap kinerja Polres TTU terkait pembebasan terhadap tersangka Yasintus. Hadi memastikan, kasus ini akan tetap dilanjutkan walaupun tersangka sudah dilepas dari ruang tahanan.
"Setelah disoroti berbagai media dan LSM pemerhati perempuan dan anak, Kapolres langsung memerintahkan anggota untuk melanjutkan proses hukumnya," jelas Hadi.
Untuk diketahui,. Di tengah penyidikan itu, Yasintus dilepaskan dengan alasan sudah berdamai dengan keluarga korban, dan membayar denda adat.
Kini, Yasintus sudah bebas dan menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Laporan : Judith Lorenzo Taolin