Kejaksaan Langsung Tangkap La Nyalla Saat Keluar Pesawat
- Marco/VIVAbola
VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung membenarkan penangkapan tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti oleh otoritas Imigrasi Singapura pada Selasa, 31 Mei 2016. La Nyalla ditangkap karena izin tinggalnya di Singapura habis.
Maruli mengatakan kabar penangkapan Ketua Umum PSSI itu diterima tim Kejati Jawa Timur yang tengah berada di Jakarta dari Atase Imigrasi Singapura. La Nyalla langsung dideportasi ke Indonesia sore ini, dan diperkirakan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 18.30 WIB.
"Kami akan menangkap yang bersangkutan setelah pesawat landing," kata Maruli dalam perbincangan bersama tvOne.
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung ini memastikan akan langsung memproses La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim. Kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru pada 30 Mei 2016 kemarin, setelah tiga kali kalah di praperadilan.
"La Nyalla sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk yang keempat kali," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI ini ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012, dan pencucian uang di institusi sama senilai Rp1,3 miliar pada 2011. Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2016, La Nyalla lari dan diduga berada di Singapura.