La Nyalla Ditangkap karena Langgar Imigrasi Singapura
- Lensa Olahraga - antv
VIVA.co.id – Pasca kembali ditetapkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dikabarkan ditangkap dan akan dipulangkan dari Singapura ke Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat dikonfirmasi membenarkan La Nyalla ditangkap di Singapura. Penangkapan dilakukan karena La Nyalla melanggar batas izin tinggal di negara itu.
"Benar saudara LN (La Nyalla) dalam posisi over stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat imigrasi di KBRI Singapura," ujar Kepala Humas Dirjen Imigrasi, Heru Santoso kepada VIVA.co.id, Selasa, 31 Mei 2016.
Dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi di Singapaura, La Nyalla sudah dalam posisi untuk dipulangkan. "Untuk proses pemulangan ke Indonesia," jelasnya lagi.
Saat ini, La Nyalla diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk melakukan sekali perjalanan dari Singapura ke Indonesia. Dia akan menggunakan pesawat GA 835 dengan rute penerbangan Singapura - Jakarta pada pukul 17.35 waktu setempat dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 18.30 WIB.
"Dengan pengawalan petugas imigrasi kita dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia," tambahnya.
Rencananya, saat tiba di Jakarta, yang bersangkutan akan langsung diserahkan pada lembaga penegak humum yang menangani perkara hukumnya.
"Akan langsung diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, pasca memenangkan gugatan pra peradilan untuk ketiga kalinya, Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla menjadi tersangka untuk keempat kali. Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012.