Ubah Vonis, Hakim Tipikor Bengkulu Dijanjikan Suap 1 Miliar

KPK tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id –  Hakim Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba serta Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Toton dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar untuk upayanya mengamankan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yasin Bengkulu tahun 2011.

Uang tersebut dijanjikan oleh mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.

Pada perkara tersebut, Edi dan Syafri duduk sebagai terdakwa. Sementara Janner merupakan ketua majelis hakimnya dengan didampingi Toton sebagai anggota Majelis.

Edi dan Syafri menjanjikan uang tersebut dengan meminta imbalan bahwa mereka dapat divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.

"Commitment fee-nya senilai Rp1 miliar," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa 31 Mei 2016.

Edi dan Syafri diketahui telah memberikan uang sebesar Rp650 juta sebelum vonis dibacakan. Namun, hal tersebut terbongkar setelah Tim Satgas melakukan Operasi Tangkap Tangan.

Pada Tangkap Tangan tersebut, KPK menangkap 5 orang, yakni Edi, Syafri, Janner, Toton dan satu orang Panitera Pengganti PN Bengkulu bernama Badaruddin Asori Bachsin alias Billy. Kelimanya kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan penyidik.

Pihak KPK masih mendalami mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. "Nanti akan jelas kalau perkara ini sudah dibuka di Pengadilan," terang dia.
 

Panitera Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara