Enam dari 21 Tersangka Pencabul Siswi SD Diringkus Polisi
- U-Report
VIVA.co.id - Enam orang dari 21 tersangka pencabul SR (12 tahun), seorang siswi sekolah dasar di Kota Semarang, Jawa Tengah, diringkus aparat Kepolisian setempat pada Senin malam.
Keenam tersangka adalah warga Pedurungan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Masing-masing berinisial MA, AB, ER, SE, SA, dan UN. Dua di antara mereka belum berusia 18 tahun dan yang lain lelaki dewasa.
Polisi mengoreksi keterangan mereka sebelumnya, yang menyebutkan bahwa korban diperkosa. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, mereka tidak memerkosa, melainkan menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak (mencekoki korban) menggunakan miras, tetapi bujuk rayu. Dirayu korban, supaya mau melakukan persetubuhan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Semarang, Komisaris Besar Polisi Burhanudin, pada Selasa 31 Mei 2016.
Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu. Berdasarkan hasil interogasi, keenam pelaku adalah pemuda pengangguran.
Aparat pun memproses enam tersangka pelaku dan menerapkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dugaan tindak asusila terhadap SR itu terjadi selama tiga kali dengan pelaku dan waktu yang berbeda. Kejadian pertama pada Sabtu tengah malam, 7 Mei 2016. Korban disetubuhi kali pertama oleh tujuh pemuda di sebuah gubuk persawahan.
Pencabulan itu berlanjut pada Kamis 12 Mei 2016. Kali ini, jumlah pelaku lebih banyak, yakni 12 orang. Korban disetubuhi di dekat depo pasir di desanya. Korban SR kembali dicabuli dua orang pada Sabtu 14 Mei 2016.
Korban SR disetubuhi sebanyak tiga kali oleh total 21 pemuda. Dia kini trauma berat dan menderita penyakit menular pada alat vitalnya. Bocah itu masih dirawat intensif di sebuah rumah aman di Semarang. (asp)