Jerat Penerima Suap PT Brantas, KPK Tunggu Fakta Persidangan

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id –  Tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi, segera menjalani persidangan. Berkas Ketiga orang itu telah dinyatakan rampung oleh Penyidik KPK.

Ketiganya, antara lain adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, serta satu orang swasta bernama Marudut.

Namun, di antara ketiganya, tidak ada yang disangkakan sebagai penerima suap. Dandung dan Sudi diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Marudut diduga sebagai perantara.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut pihaknya masih membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini.

"Silakan, nanti diikuti bagaimana perkembangannya di Pengadilan. Kami masih mungkin untuk melakukan pengembangan atas kasus itu," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa 31 Mei 2016.

Menurut Yuyuk, penyidik masih mungkin untuk menetapkan tersangka dari pihak pemberi suap. Namun, hal tersebut tergantung fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Pengembangan jika ditemukan ada fakta-fata persidangan baru. Kita mungkin membuka lagi lidik untuk kasus itu. Kalau ada dibuka penyelidikan baru berarti, kalau ditemukan bukti-bukti, ada kemungkinan menetapkan sebagai tersangka baru," tandas Yuyuk.

Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan tiga orang, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148.835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, melalui Marudut.

Suap tersebut, diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.

Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sedangkan Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun, KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Kendati demikian, KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus, Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya, bahkan sempat diperiksa beberapa saat setelah tangkap tangan dilakukan.

Namun, hingga saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi. Pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan tetap berkeyakinan ada pihak penerima suap dalam kasus tersebut. "Oh ada, itu tinggal nunggu waktu kok," tegas dia. (asp)

Abaikan Putusan Hakim, Pimpinan KPK Langgar Kode Etik