'Nyambi' Jadi Kurir Sabu, Pedagang Sate Ini Dibekuk Polisi

Ilustrasi/Barang bukti narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus seorang penumpang bus bernama Ismuha Idris (42) di dalam bus antarprovinsi, tepat di Pos Lantas Sei Karang, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Polisi menemukan sabu-sabu sebanyak satu kilogram di dalam tasnya.

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg, Dua Oknum TNI Diamankan

Ismuha adalah warga Jalan Al-Muslim, Kelurahan Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Aceh. Dia sehari-hari bekerja sebagai pedagang Sate Padang di Bireun.

Polisi masih menyelidiki bandar yang menyuruh Ismuha mengantarkan narkoba itu dari Aceh ke Medan. Tersangka mengaku diperintahkan seorang yang baru dikenalnya dan hanya mengetahui nama alias, yakni “Nyak”.

Jangan Coba-coba! Brigjen Mukti Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

"Barang ini saya dapat dari seseorang yang baru saya kenal, seingat saya namanya Nyak," kata Ismuha saat diperiksa aparat di Markas Polres Langkat, Senin malam, 31 Mei 2016.

Dia berterus terang nekat menjadi kurir sabu karena kesulitan keuangan. "Saya cuma orang suruhan yang dijanjikan dapat upah lima juta rupiah oleh Nyak. Barang ini saya bawa dari Aceh menuju Medan, rencananya di Medan ada yang jemput. Saya mengantar (sabu-sabu) ini karena saya cuma tukang (pedagang) sate," katanya menambahkan.

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

Kepala Polres Langkat, Ajun Komisaris Besar Polisi Mulya Hakim Solichin menjelaskan, penyidik masih memeriksa intensif tersangka Ismuha. Polisi tak memercayai begitu saja pengakuan tersangka yang mengatakan hanya orang suruhan.

Tersangka bersama barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram itu ditahan di Markas Polres Langkat untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan guna melacak dan meringkus pelaku lain.

(mus)

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim gelar pemusnahan barang hasil penindakan

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) gelar pemusnahan barang hasil penindakan empat tahun ke belakang, pada Selasa (17/12).

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024