Jika Ingin Setubuhi Pacar, Pemuda Ini Ancam Pakai Pedang

Polres Madiun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adib Ansani (Madiun)

VIVA.co.id – Seorang pemuda di Madiun mencabuli pacarnya sendiri yang masih berada di bawah umur selama tiga tahun. Saat melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku selalu mengancam korban dengan sebilah pedang.
 
Nur Kholis tidak bisa berkutik saat polisi menangkapnya pekan lalu. Warga Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun itu dilaporkan oleh ibu korban DH. Korban tak lain adalah kekasih Nur Kholis yang telah dipacari lebih dari tiga tahun.
 
Sang ibu yang mendengar curahan hati anaknya, mengatakan bahwa DH sudah tidak tahan karena mendapat ancaman dari Nur Kholis jika tidak mau melayani keinginan Nur Kholis. “Atas laporan itu, kami menindaklanjuti dan akhirnya menangkap pelaku,” kata Kapolres Madiun AKBP Sumaryono.
 
Menurut Sumaryono, selama tiga tahun mencabuli kekasihnya, Nur Kholis telah lebih dari 20 kali berhubungan badan dengan DH secara paksa. “Korban diancam dengan sebilah pedang jika menolak permintaan berbuat tidak senonoh oleh pelaku,” kata Sumaryono, Senin, 30 Mei 2016.
 
Kapolres menambahkan, perbuatan hubungan suami istri itu dilakukan ketika korban masih berusia 16 tahun. “Pengakuan pelaku, pertama kali dilakukan di rumah pelaku, bahkan pelaku pernah meminta melakukan di tengah sawah,” kata Kapolres.
 
Guna proses hukum lebih lanjut, kini Nur Kholis mendekam di sel tahanan Polres Madiun, dengan ancaman hukuman pelanggaran terhadap Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ase)

Mengingat Peran BJ Habibie Dalam Pendirian PT INKA