Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Segera Diadili

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko serta Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno.

KPK Diminta Serius Usut Dugaan Suap di Kejati DKI

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.

"Hari ini adalah tahapan selanjutnya, yakni pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," kata kuasa hukum kedua tersangka, Hendra Heriansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

Kajati dan Aspidsus DKI Berisiko Terjerat Kasus Suap

Hendra mengaku belum mengetahui kapan jadwal persidangan untuk kedua kliennya tersebut. Namun dia memperkirakan kedua kliennya akan disidang dalam waktu dekat.

Hendra berharap dalam persidangan nanti, pihak KPK dapat mempertimbangkan mengenai permohonan kliennya yang mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator). Dia menyebut kedua kliennya tersebut sudah banyak berterus terang saat diminta keterangannya dalam kasus ini.

Kerabat Terdakwa Penyuapan Diduga Pukul Wartawan

"Klien kami sudah bercerita terus terang dalam BAP, kalaupun itu dianggap sebagai keterus terangan tentunya itu akan menjadi satu pertimbangan dari penyidik di persidangan nanti," kata dia.

Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.

Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Kendati demikian, KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya bahkan sempat diperiksa beberapa saat setelah tangkap tangan dilakukan.

Namun hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan tetap berkeyakinan ada pihak penerima suap dalam kasus tersebut. "Oh ada, itu tinggal nunggu waktu kok," kata dia.

Lima pimpinan KPK saat pertemuan di gedung KPK, Senin (29/2/2016)

Abaikan Putusan Hakim, Pimpinan KPK Langgar Kode Etik

KPK dituntut segera tetapkan Kajati DKI dan Aspidsus sebagai tersangka

img_title
VIVA.co.id
8 September 2016