Kejati Jatim Tetapkan La Nyalla jadi Tersangka Keempat Kali
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Asf/pd/15.
VIVA.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti, menjadi tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
Ini menjadi keempat kalinya Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dalam kasus yang sama, setelah berkali-kali penetapan ini dinyatakan tidak sah dalam praperadilan.
"La Nyalla tersangka lagi. Hari ini sprindiknya (surat perintah penyidikan)," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Senin, 30 Mei 2016.
Tidak seperti biasanya, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu enggan membeberkan nomor sprindik dan surat penetapan tersangka La Nyalla.
"Dia tersangka untuk TPK (tindak pidana korupsi). TPPU (tindak pidana pencucian uang) menyusul," ujar Maruli.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejati juga mengajukan permintaan cegah tangkal (cekal) yang baru untuk La Nyalla ke kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, Ketua Umum Kadin Jatim itu tidak bisa bepergian keluar atau pun masuk Indonesia. "Dia juga statusnya buron," ungkapnya.
Maruli mengaku tidak gentar jika nanti pihak La Nyalla kembali menggugat keputusan ini dengan mengajukan praperadilan. Menurutnya, Kejati siap menghadapi itu. "Tidak masalah kalau di-pra lagi. Itu berarti praperadilan jilid keempat," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI ini ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012, dan pencucian uang di institusi sama senilai Rp1,3 miliar pada 2011. Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2016, La Nyalla lari dan diduga berada di Singapura.