Kapolri Pertanyakan Tim Pengawas Densus 88
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mempertanyakan usulan pembentukan lembaga pengawas bagi Detasemen Khusus 88 dalam revisi Undang-undang Terorisme.
"Kita lihat apa konteksnya, apa yang mau diawasi," kata Badrodin di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.
Menurut, Badrodin selama ini internal polri sudah ada mekanisme pengawasan bagi Densus 88, sehingga keberadaan tim pengawas baru di luar internal Polri justru dipertanyakan.
Selain itu, Badrodin mengklaim tim pengawas internal Polri sudah bekerja, seperti dalam kasus Siyono, terduga teroris yang tewas saat penggerebekan oleh Densus 88.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mendesak agar dibentuk tim pengawasan khusus bagi Densus 88. Ini mengacu pada keluhan keterbatasan anggaran bagi Densus 88 untuk pemberantasan teroris, namun disaat bersamaan Densus bisa memberi uang duka pada keluarga terduga teroris, Siyono sebesar Rp100 juta.
"Apakah ada nomenklatur di dalam pendanaan operasional pemberantasan terorisme kalau tidak ada uangnya dari mana? ini kan perlu audit," kata politisi partai Gerindra ini.