Kapolri Pertanyakan Tim Pengawas Densus 88

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mempertanyakan usulan pembentukan lembaga pengawas bagi Detasemen Khusus 88 dalam revisi Undang-undang Terorisme.

Tak Jelas Rimbanya, Sahabat Desak Jokowi Bebaskan Munarman

"Kita lihat apa konteksnya, apa yang mau diawasi," kata Badrodin di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

Menurut, Badrodin selama ini internal polri sudah ada mekanisme pengawasan bagi Densus 88, sehingga keberadaan tim pengawas baru di luar internal Polri justru dipertanyakan.

Densus 88 Geledah Rumah di Bantul, Sita Rompi hingga HT Jadul

Selain itu, Badrodin mengklaim tim pengawas internal Polri sudah bekerja, seperti dalam kasus Siyono, terduga teroris yang tewas saat penggerebekan oleh Densus 88.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mendesak agar dibentuk tim pengawasan khusus bagi Densus 88. Ini mengacu pada keluhan keterbatasan anggaran bagi Densus 88 untuk pemberantasan teroris, namun disaat bersamaan Densus bisa memberi uang duka pada keluarga terduga teroris, Siyono sebesar Rp100 juta.

Tiba di Bandara Soetta, Gubernur Sulsel Langsung Dibawa ke Gedung KPK

"Apakah ada nomenklatur di dalam pendanaan operasional pemberantasan terorisme kalau tidak ada uangnya dari mana? ini kan perlu audit," kata politisi partai Gerindra ini.

Ilustrasi Densus 88 Antiteror.

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sumut

Densus 88 Anti Teror juga mengamankan terduga teroris di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2021