Kapolri Minta Polisi jadi Leading Sector Berantas Terorisme

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan revisi Undang-undang Terorisme diperlukan, agar semua kegiatan terorisme terakomodir dalam undang-undang dan aparat penegak hukum bisa menindak mereka.

DPR Ingatkan Terorisme adalah Respons Kegagalan Negara

"Misal, Bahrum Naim kalau pulang, pakai pasal apa? Perlu revisi Undang-undang Terorisme," kata Badrodin di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

Bahrum Naim merupakan orang yang diduga menjadi otak serangan teror di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pada awal Januari lalu. Saat ini dia diduga masih berada di Suriah. 

Pansus Revisi UU Terorisme Undang Pemuka Agama

Badrodin meyakini, revisi Undang-undang Terorisme akan memperkecil ruang gerak kelompok teroris. 

Terkait kekhawatiran akan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan terduga teroris, Badrodin janji polisi akan bersikap hati-hati. 

Konsep Revisi UU Terorisme Belum Mengakomodir Banyak Hal

"Tentu mengategorikan terduga sudah ada alat bukti, bisa membuktikan adanya tindak pidana, apakah persiapan atau rencana-rencana aksi yang akan dilakukan ada alat buktinya. Saya pikir tidak perlu khawatir revisi undang-undang," jelas Badrodin.

Salah satu poin penting dalam revisi nanti adalah menentukan institusi yang menjadi sektor pemimpin penanganan terorisme.

"Saya sampaikan sesuai criminal justice system, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum, bukan tahan tanpa proses hukum tanpa dibawa ke pengadilan. Dengan itu tentu Polri leading sector-nya," katanya.

Baku tembak polisi versus pelaku peledakan bom Sarinah

MUI Minta Revisi UU Terorisme Perhatikan Aspek Keadilan

Jangan sampai keadilan terabaikan dan aturan jadi kontraproduktif.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2016