Konfirmasi Uang Rp1,7 Miliar, KPK Kembali Periksa Nurhadi

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 30 Mei 2016.

Nurhadi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Melanjutkan pemeriksaan pekan lalu," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Menurut Yuyuk, Nurhadi akan dikonfirmasi sejumlah hal oleh penyidik dalam pemeriksaannya kali ini. Termasuk mengenai pengetahuannya soal kasus ini.

Selain itu, Nurhadi juga akan dikonfirmasi mengenai uang sebesar Rp1,7 miliar yang disita KPK dari kediamannya. Uang tersebut disita bersama sejumlah dokumen usai KPK menggeledah rumah Nurhadi. Diduga, uang tersebut masih ada keterkaitan dengan kasus.

"Dikonfirmasi mengenai keterangan yang diketahui terkait dengan kasus yang melibatkan tersangka DAS dan soal temuan hasil penggeledahan," kata Yuyuk.

Sebagaimana diketahui, KPK menemukan sejumlah mata uang asing berjumlah Rp1,7 miliar dari hasil penggeledahan di rumah maupun ruang kerja Nurhadi di MA.
Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari hasil tangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

KPK menduga, pecahan uang asing yang ditemukan di rumah dan ruang kerja Nurhadi masih ada keterkaitannya dengan suatu perkara. Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata mengakui penyidik KPK tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

"Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Alex.

Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021