Penangkapan 5 Kapal Asing Berlangsung Seru, Mirip Film Laga

Ilustrasi/Penangkapan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Sumber :
  • Antara/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id – Tim Patroli pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah timur yang bermarkas di Bitung, Sulawesi Utara menangkap lima kapal asing asal Filipina dan Vietnam. Lima kapal tersebut kedapatan sedang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Menteri Edhy Tak Membantah Ada 1.000 Kapal Asing Lalu Lalang di Natuna

“Penangkapan tepatnya di perairan Kepulauan Asia di sebelah utara Sorong, Provinsi Papua Barat. Mereka sedang mencuri ikan setelah sebelumnya terdeteksi di radar," ujar Kapten Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 01, Priyo Kuniawan, di Manado, Sulawesi Utara, Senin 30 Mei 2016.

Lima kapal yang kedapatan sedang mencuri ikan di perairan Sulawesi Utara yakni KM Lourdz, KM Gensan, KM Jahred, KM Kenzo dan QNg 95337. Kapal pencuri ikan diamankan pada Rabu 25 Mei
2016 lalu.

Soal Laut Natuna, Mahfud MD Pastikan RI Tak Bernego dengan China

Priyo menjelaskan soal penangkapan kapal pencuri yang dramatis. Di tempat kejadian perkara saat itu, awalnya ada 13 kapal asing yang dipergoki sedang mencuri ikan. Namun saat hendak ditangkap, delapan kapal berhasil melarikan diri.

“Malah kapal dari Vietnam sempat melawan. Mereka menabrak kapal kami sehingga kami mengeluarkan
tembakan," lanjut Priyo.

Lembek Soal Natuna, #NatunaBukanNacina Ramai di Twitter

Saat penangkapan kapal, ada pula insiden meledaknya KM Kenzo.

“Insiden itu dipicu oleh ledakan tabung gas yang ada di dalam kapal. Beruntung semua anak buah kapal berhasil selamat setelah melompat ke laut dan kami amankan," ceritanya.

Secara terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Pung Nugroho Saksono turut membenarkan penangkapan tersebut.

“Makanya ikan yang ditangkap masih sedikit, cuma ada tiga ekor. Selain itu logistik di kapal juga masih lengkap menandakan mereka baru berlayar," kata Pung Nugroho.

Dia mengatakan, kapal-kapal tersebut sudah terbukti melakukan penangkapan ikan ilegal. Seluruh anak buah kapal (ABK) yang diamankan berjumlah 102 orang.
 
Para pencuri ikan itu bakal dijerat dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan. Penangkapan kali ini merupakan yang terbesar sejak beberapa tahun terakhir. Lima kapal asing tersebut berkapasitas di atas 20 gross ton (GT) sehingga tergolong sebagai kapal penangkap ikan besar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya