Mensos: Hukuman Kebiri Terapi Pelaku Kejahatan Seksual
- VIVA/Eka Permadi
VIVA.co.id – Penerapan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual masih menuai pro dan kontra. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hukuman kebiri bukan satu-satunya pemberatan hukuman yang diberlakukan dalam Perppu Perlindungan Anak.
"Kalau tambahan hukuman yang kesatu justru publikasi identitas pelaku. Kedua baru kebiri kimia setelah menjalani hukuman pokok, dan itu untuk masa dua tahun. Ketiga deteksi elektronik berupa chip," kata Khofifah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 30 Mei 2016.
Selain itu, hukuman kebiri tidak berlaku permanen. Karena itulah, Mensos Khofifah memandang hukuman kebiri bisa sebagai terapi bagi pelaku.
"Bukankah kebiri kimia bagi pelaku paedofil yang korbannya berkali-kali. Jadi ini harus clear. Bukankah ini sebuah terapi supaya dia tidak menimbulkan korban-korban baru," ujar mensos.
Mensos mengatakan, di negara-negara lain seperti Jerman, Inggris, Korea Selatan, dan lainnya, hukuman kebiri kimia efektif sebagai terapi untuk pelaku.
"Sehingga, kita harus melihat dari berbagai negara yang melakukan. Justru ini ditempatkan sebagai terapi supaya tidak menimbulkan korban baru," kata Khofifah.