KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Raperda Reklamasi
- Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.
Ketiganya adalah Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi.
"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin, 30 Mei 2016.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah Tim Satgas menangkap ketiga orang tersebut dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan.
Ariesman dan Trinanda disangka telah memberikan suap kepada Sanusi sebesar miliaran Rupiah. Diduga, uang tersebut terkait Raperda tentang Reklamasi yang tengah dibahas di DPRD DKl Jakarta.
Pada penyidikannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak DPRD DKl Jakarta dan dari Pemerintah Provinsi DKl Jakarta, termasuk Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, kemudian kasus tersebut berkembang seiring proses penyidikannya. Salah satu yang tengah ditelisik adalah mengenai dugaan barter antara pihak pengembang reklamasi dengan Pemprov.
Pihak pengembang diduga diminta untuk membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen di muka oleh Pemprov. Sementara Raperda yang mengatur mengenai besaran kontribusi tambahan itu saat ini telah dihentikan pembahasannya.
Selain mengenai barter tersebut, salah satu hal yang turut ditelisik oleh KPK adalah terkait pemberian izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Ahok. Hal tersebut bahkan termasuk salah satu hal yang dikonfirmasi kepada Ahok saat dia diperiksa.
(mus)