ICJR: Biaya Kebiri Capai Rp180 Juta, Lahan Korupsi

Ilustrasi jarum suntik
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 25 Mei 2016, dinilai tidak berpihak kepada korban.

Menurut peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, perppu ini juga dapat menjadi dasar untuk membuka lebih Iuas peluang korupsi di dalam sistem peradilan pidana. Karena dalam penerapan perppu ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Berdasar data yang didapat dari beberapa negara yang menerapkan sistem kebiri, biaya terendah untuk melakukan kebiri terhadap satu pelaku diperkirakan mencapai Rp180 juta per tahun.

"Kalau kita coba hitung berapa biaya kebiri dan chip, data yang saya dapat untuk satu pelaku itu bisa sampai Rp180 juta. Itu hanya untuk satu pelaku. Dan jadi pertanyaan, siapa yang kompeten melaksanakan, berapa honor untuk melaksanakan, berapa satelit untuk mantau pemakai chip dan yang paling penting, siapa yang jadi produsen chip nya? Ini bisa saja jadi proyek korupsi besar," kata Erasmus dalam konferensi pers di kantor YLBHI Jakarta, Minggu, 29 Mei 2016

Erasmus juga menilai perppu yang telah ditandatangani Jokowi ini dibuat bukan berdasarkan analisis dan kajian yang tepat, tetapi hanya untuk meladeni emosi sesaat masyarakat. Dalam pengesahan perppu ini, Pemerintah juga dianggap tidak transparan.

"Kami kecewa Presiden melupakan perlindungan terhadap korban. Kami kecewa dengan perppu yang seharusnya disusun secara demokratis, tetapi dilakukan dengan cara refresif dan tidak memperhatikan kepentingan korban," ujarnya.

Menurut Erasmus, perppu Ini tidak akan dapat secara efektif menekan angka kejahatan seksual termasuk kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Perppu Ini menurutnya, menunjukkan bahwa politik hukum pidana yang dianut Pemerintah tidak berdasarkan kajian dan alasan yang rasional, namun mendasarkan pada alasan -alasan yang emosional.

"(Perppu) ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak pernah memiliki basis data yang cukup baik terkait angka kekerasan seksual yang dilaporkan, dituntut, dan disidangkan, Sehingga perppu ini dikeluarkan tanpa adanya basis kajian mengenai cost benefit analysis yang seharusnya menjadi syarat utama kebijakan kriminalisasi," katanya.

Selain itu, dalam perppu kebiri ini tidak dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh korban. Karena Pemerintah sama sekali tidak memikirkan bagaimana cara memulihkan dampak yang timbul akibat kejahatan seksual yang diterima korban.

"Sangat sulit ketika korban memenuhi pemulihannya dan melewati masa-masa trauma. Ini yang lagi-lagi tak dipikirkan dan tak dilihat oleh negara," ujarnya.

MUI Tuntut Bukti Hukuman Kebiri Tak Permanen