Setahun Pisah Ranjang, Suami Cabuli Tiga Anak Kandung

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • www.kidsinthehouse.com

VIVA.co.id – Ayah tiga anak asal Sumatera Utara dilaporkan ke kepolisian setempat atas perbuatannya mencabuli ketiga putrinya. Alasan pelaku lantaran tak kuat menahan nafsu akibat setahun telah pisah ranjang dengan istrinya.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Pelaku, BA (48), asal Desa Sigapalung Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara, dilaporkan istrinya sendiri yang mendapatkan pengakuan dari ketiga putrinya.

"Pelaku melakukan cabul di rumah tempat tinggalnya dengan cara terlebih dahulu mematikan lampu kemudian pelaku tidur di samping korban," ujar Kepala Bidangng Hubungan Kemasyarakatan Polda Sumatera Utara AKBP Rina Sari Ginting, Minggu 29 Mei 2016.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga:

Selama ini, BA memang tinggal bersama tiga putrinya, WL (9), AH (6) dan ZH (4). Sementara sang istri, ZU tinggal di desa lain yang berjarak empat kilometer dari rumah karena bekerja.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

"Pelaku saat ini sudah ditahan. Korban kini sudah bersama ibunya," kata Rina.

Dari pengakuan BA, ia mencabuli anaknya dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Dan aksi itu telah dilakukannya sebanyak dua kali. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024