Setahun Pisah Ranjang, Suami Cabuli Tiga Anak Kandung
- www.kidsinthehouse.com
VIVA.co.id – Ayah tiga anak asal Sumatera Utara dilaporkan ke kepolisian setempat atas perbuatannya mencabuli ketiga putrinya. Alasan pelaku lantaran tak kuat menahan nafsu akibat setahun telah pisah ranjang dengan istrinya.
Pelaku, BA (48), asal Desa Sigapalung Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara, dilaporkan istrinya sendiri yang mendapatkan pengakuan dari ketiga putrinya.
"Pelaku melakukan cabul di rumah tempat tinggalnya dengan cara terlebih dahulu mematikan lampu kemudian pelaku tidur di samping korban," ujar Kepala Bidangng Hubungan Kemasyarakatan Polda Sumatera Utara AKBP Rina Sari Ginting, Minggu 29 Mei 2016.
Baca Juga:
Selama ini, BA memang tinggal bersama tiga putrinya, WL (9), AH (6) dan ZH (4). Sementara sang istri, ZU tinggal di desa lain yang berjarak empat kilometer dari rumah karena bekerja.
"Pelaku saat ini sudah ditahan. Korban kini sudah bersama ibunya," kata Rina.
Dari pengakuan BA, ia mencabuli anaknya dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Dan aksi itu telah dilakukannya sebanyak dua kali. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.