Komplotan Penipu Tambah Limit Kartu Kredit Dibekuk
- ANTARA
VIVA.co.id – Tim Opsnal Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipuan kartu kredit, pada Sabtu, 28 Mei 2016 pukul 02.45 WIB.
Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang tersangka, yakni Amir Sudewo (31), Efrimen Riko (29), dan Roki Karya.
Kepala Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ari Cahya mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan polisi LP/2486/V/2016/PMJ/DitReskrimum atas nama pelapor Herlinawati pada 16 April 2016.
Ari menjelaskan, modus para tersangka dengan menghubungi korban dan menawarkan kartu kredit, agar dibebaskan iuran tahunan atau dinaikkan limitnya sebesar 50 persen.
"Apabila korban menyetujui, tersangka mendatangi korban di kantor atau di rumah korban dan mengambil kartu kredit korban yang telah dijanjikan limitnya sebesar 50 persen," kata Ari, dalam keterangannya, Minggu, 29 Mei 2016.
Setelah berhasil mengambil kartu kredit korban, tersangka menguras uang yang ada di kartu kredit dengan cara gesek tunai.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti yang diamankan, yaitu satu lembar surat jalan BCA, tiga buah handphone dan 100 lembar data calon korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.