Hidayat Nur Wahid: Pemerkosaan Anak Berawal dari Miras

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nurwahid.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid mendukung dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan penjualan atau pemasaran minuman keras (miras). Dia menilai, minuman keras mempunyai andil terjadinya kasus-kasus pemerkosaan terhadap anak yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Anak 5 Tahun di Jaktim Tewas Setelah Diduga Diperkosa Ayah Kandung, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

"Sebab pemerkosaan terhadap anak ini dimulai dari miras," kata Hidayat saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu, 28 Mei 2016.

Lebih lanjut, Hidayat juga mendukung pernyataan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang menegaskan bahwa dia tidak melarang adanya Perda tersebut. Menurut Hidayat, Tjahjo justru mendorong adanya Perda itu.

Oknum Cawagub Papua Dilaporkan Kasus KDRT, Istri Dianiaya-Dipaksa Tenggak Miras

"Beliau justru sampaikan agar seluruh daerah memiliki Perda miras yang mengetati dan mengeraskan pengawasan dan pengetatan terhadap miras," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, kementeriannya tidak pernah melarang adanya Perda yang mengatur tentang pelarangan penjualan atau pemasaran miras.

Penyidik Polda NTB Sebut Agus Buntung Bisa Lecehkan Korban Secara Fisik

Tjahjo justru menegaskan, mendukung penuh daerah untuk menerapkan aturan tersebut. Sebab, pemerintah sadar kalau miras dapat mengancam generasi muda.

"Siapa yang bilang (larang perda miras), saya nggak pernah ngomong gitu. Prinsipnya bagi kami bahwa miras itu juga merupakan ancaman generasi muda, masyarakat, timbulkan banyak kejahatan," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Selasa 24 Mei 2016.

Mantan Sekjen PDIP ini mengatakan, saat ini sudah banyak daerah yang didorong menerapkan aturan miras. Namun dia menegaskan, pemerintah pusat tidak punya kewenangan mengharuskan aturan itu diterapkan.

"Papua saja kami dorong. Tapi konsisten cegah peredarannya, jangan sampai ada barang gelap dan sebagainya," katanya.

(mus)

Bea Cukai Kendari musnahkan rokok dan miras ilegal

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Kendari musnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa rokok dan miras ilegal.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024