Dukung Hukuman Kebiri, Ribuan Santri Bubuhkan Tanda Tangan
VIVA.co.id – Masyarakat menyambut gembira terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya memuat hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
Sambutan gembira atas terbitnya Perppu Kebiri itu di antaranya diperlihatkan oleh ribuan santri dan masyarakat sekitar Pesantren Ulul Albab di Desa/Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pada Sabtu, 28 Mei 2016, para santri, pria maupun perempuan, Ulul Albab membubuhkan tanda tangan dukungan atas Perppu itu di atas spanduk berwarna oranye. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, dan pengasuh Pesantren Ulul Albab, KH. Abdul Aziz Marwi.
Di hadapan para kiai dan santri, Khofifah menyosialisasikan isi dari Perppu itu, termasuk di dalamnya soal hukuman tambahan, yakni kebiri. "Hukuman kebiri ini hanya untuk pelaku pedofil atau pelaku kejahatan seksual dengan korban anak-anak lebih dari satu, yang dilakukan berkali-kali," kata Mensos.
Khofifah menambahkan, soal hukuman kebiri sebetulnya sudah pernah dibahas dalam forum bahtsul masail Nahdlatul Ulama (NU) jauh-jauh hari sebelum Perppu Kebiri diteken Presiden Jokowi beberapa hari lalu. "Ada juga kiai yang tidak sepakat," ujarnya.
Kiai yang tidak sepakat menilai bahwa hukuman kebiri akan memutus keturunan seseorang. "Saya jelaskan di sini, hukuman kebiri kimiawi di sini tidak akan berdampak tahdiidul nasl, tidak akan memutus keturunan. Karena hanya diberlakukan dua tahun, dilaksanakan sebelum pelaku keluar penjara," tandas Khofifah.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Pesantren Ulul Albab, Gus Fahrur Rozi, mengatakan, bahwa masyarakat santri di Lumajang mendukung pemerintah yang akan menerapkan hukum kebiri untuk pelaku kejahatan seksual dengan korban anak-anak. "Kami para santri mendukung hukuman kebiri, biar dimatikan 'itu'nya, bukan orangnya," ujarnya.
(mus)